Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batang Kabupaten Batang / Berita / PERDA RTRW KABUPATEN BATANG AKAN DIREVISI LAGI

Berita

PERDA RTRW KABUPATEN BATANG AKAN DIREVISI LAGI

PERDA RTRW KABUPATEN BATANG AKAN DIREVISI LAGI

Pada Tahun 2019 telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2019-2039, setelah disetujui dan disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang melalui Rapat Paripurna Terbuka di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang pada Senin (25/11/2019). Namun, dalam proses pelaksanaaan atas Perda RTRW Kabupaten Batang tersebut terdapat banyak tantangan yang dihadapi. Salah satunya penetapan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) terletak di wilayah Kabupaten Batang. Penetapan KITB sebagai PSN di Kabupaten Batang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, tepatnya selang beberapa bulan dari Perda RTRW yang baru ditetapkan. Dengan adanya KITB berdampak pada banyaknya keinginan investor untuk menanamkan usahanya di Kabupaten Batang, mulai dari industri, perumahan, perdagangan, peternakan, hingga pertambangan. Peruntukan pola ruang kawasan budidaya yang termuat dalam Perda RTRW saat ini belum mengakomodir KITB sebagai Kawasan Peruntukan Industri, sedangkan pola ruang lainnya dirasa belum mampu mengakomodir kebutuhan sebagai kawasan pendukung KITB. Sehingga memicu Pemerintah Kabupaten Batang untuk merivisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang pada tahun ini. Apalagi, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang Di Provinsi Jawa Tengah, pada Pasal 14 juga mengamanatkan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Batang untuk melakukan penyesuaian Perda RTRW untuk melaksanakan percepatan investasi, mengakomodir keberadaan KITB serta kebutuhan pengembangan wilayah yang muncul akibat keberadaan KITB.

Bukan hanya Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Pemerintah Kabupaten Batang juga menghadapi permasalahan ketidaksesuaian antara peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan RTRW. Adapun Peta LSD ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 16 Desember 2021 memiliki perbedaan deliniasi lokasi dengan Kawasan Tanaman Pangan yang ditetapkan dalam RTRW. Menurut Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Batang Tri Adi Susanto saat ditemui di Kantor DPUPR Kabupaten Batang “salah satu permasalahan yang dihadapi Kabupaten Batang yakni tidak ketidaksesuaian peta LSD dengan peta RTRW. Hal itu menjadi salah satu penghambat pelaksanaan pembangunan disini, padahal seharusnya sudah sesuai tata ruang masuk dalam kawasan budidaya, tapi tidak bisa dibangun karena ternyata juga diplot sebagai LSD.

Menindaklanjuti permasalahan ketidaksesuaian Peta LSD tersebut, maka sesuai ketentuan yang diatur pada Juknis Penyelesaian Ketidaksesuaian LSD dengan RTR, KKPR, Izin Konsesi atau Hak Atas Tanah yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN Pemerintah Kabupaten Batang melaksanakan sosialisasi LSD dan dilanjutkan dengan kegiatan verifikasi faktual untuk melihat apakah lokasi yang diplot sebagai LSD benar-benar berupa sawah.  Kegiatan yang melibatkan penyuluh pertanian, pelur pengairan, dan perangkat desa itu dilaksanakan pada seluruh wilayah Kabupaten Batang. Adapun kegiatan itu telah selesai dilaksanakan dan telah mendapat Berita Acara kesepakatan dengan Kementerian ATR/BPN pada tahun 2022 lalu.

Banyaknya dinamika perkembangan wilayah dan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya kebijakan yang bersifat strategis nasional, maka perlu adanya revisi perda RTRW Kabupaten Batang. Telah disusun Kajian Peninjauan Kembali Perda RTRW Kabupaten Batang pada Tahun 2022 sebagai dasar permohonan Peninjauan Kembali dan Revisi RTRW Kabupaten Batang yang diajukan kepada Kementerian ATR/BPN. Dan pada 1 Februari 2023 Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Rekomendasi atas Peninjauan Kembali dan Revisi Perda RTRW Kabupaten Batang melalui Surat Nomor PB.01/145-200/II/2023. Rekomendasi tersebut menjadi penanda bahwa, penyusunan revisi Perda RTRW Kabupaten Batang harus segera dilaksanakan.Rangkaian penyusunan Revisi RTRW dimulai dari Penyusunan Materi Teknis RTRW Kabupaten Batang. Penyusunan materi teknis revisi RTRW Kabupaten Batang membutuhkan data dan informasi terkini, meliputi: Data Wilayah Administrasi, Data Kependudukan, Data Pertanahan, Data Kebencanaan, Peta Dasar dan Peta Tematik, Ekonomi Wilayah, Kondisi Fisik Lingkungan, dan Kebijakan Pengelolaan Kabupaten. Pengumpulan data tersebut perlu didukung oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang terkait dan membutuhkan koordinasi antara pemangku kepentingan dengan berbagai pihak.

Tahapan penyusunan revisi RTRW Kabupaten Batang meliputi beberapa subtansi, mulai dari Persiapan, Pengumpulan Data dan Informasi, Pengolahan Data dan Analisis, Penyusunan Materi Teknis Revisi RTRW, dan yang terakhir Penyusunan Ranperda Revisi RTRW. Tahapan-tahapan ini dilaksanakan sesuai Timeline yang telah ditetapkan, harapannya dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu. Tahapan pelaksanaan penyusunan revisi RTRW dilakukan oleh tim penyusun yang terdiri dari Tim Teknis dan pihak Penyedia Jasa/Tenaga Ahli.

Dalam penyusunan Revisi RTRW ini melibatkan peran serta berbagai unsur seperti masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, Asosiasi, serta Instansi Pusat dan Provinsi. Pemerintah Kabupaten Batang juga menerima masukan serta usulan RTRW Kabupaten Batang kedepan. Masukan atau saran tersebut dapat disampaikan secara langsung pada saat kegiatan Konsultasi Publik dilaksanakan, atau dapat juga dikirimkan melalui surat tertulis, sosial media, dan email ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batang. Dengan adanya revisi RTRW harapannya dapat mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten Batang, mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten dengan wilayah sekitarnya, menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten yang berkualitastercipta tata ruang yang nyaman, memberikan pelayanan yang berlandaskan hukum, mengakomodir segala aktivitas kegiatan masyarakat yang sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang, terciptanya pembangunan yang berkelanjutan, dan mempermudah investasi. Akan tetapi dilain sisi juga harus menjaga kelestarian lingkungan dan kelestarian nilai budaya serta karakteristik sosial ekonomi masyarakat.

Masukan kritik dan saran dapat disampaikan ke DPUPR Kab. Batang melalui:

Instagram            : @taru.batang

Email                     : bidangtarulah@gmail.com

Website               : dpupr.batangkab.go.id

WhatApp             : 0815-7432-2764