Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batang Kabupaten Batang / Profil / Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan

Tugas Pokok

Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam menyusun kebijakan dibidang tata bangunan dan lingkungan, melaksanakan, penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan serta pengaturan di Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan

Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang Tata Bangunan dan Lingkungan
  2. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang Tata Bangunan dan Lingkungan
  3. Pelaksanaan pemberian rekomendasi teknis perijinan bidang Tata Bangunan dan Lingkungan
  4. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan seksi Pembinaan dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
  5. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan seksi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Gedung dan Lingkungan
  6. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan seksi Bina Jasa Konstruksi
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang Tata Bangunan dan Lingkungan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.