Bidang Prasrana Jalan dan Jembatan

Seksi Pembangunan dan Peningkatan

Tugas Pokok

Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas yang meliputi menyusun, merencanakan, mengatur, membina, melaksanakan, mengelola, mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tugas perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan

Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan
  2. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan
  3. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan
  4. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pengawasan jalan dan jembatan
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan; dan
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan