Tugas Pokok

DPU dan PR mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan tugas pembantuan yang diberikan

Fungsi

1. Perumusan kebijakan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
2. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
3. Pengelolaan teknis perizinan di bidang Pekerjaan Umum dan penataan Ruang;
4. Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan public di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
6. Peleksanaan administrasi DPU dan PR; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.