Tugas Pokok

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, hukum, kehumasan, keprotokolan, kepegawaian, keuangan, dan program di lingkungan DPU dan PR

Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja sekretariat
  2. Pengkoordinasi dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja bidang secara terpadu
  3. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan
  4. Pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaian dan adminitrasi keuangan
  5. Pelaksanaan urusan kerumah tanggaan dan perlengkapan
  6. Pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana dan kehumasan
  7. Pelayanan teknis administratif kepada kepala dinas dan semua satuan unit kerja di DPU dan PR
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi  dan laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan dinas
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan