PPID Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batang Kabupaten Batang
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan
pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting
bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak
asasi manusia dan kebutuhan informasi publik merupakan salah satu
ciri penting negara demokratis. Tugas Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi
pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun
2008, Pemerintah Kabupaten Batang sebagai salah satu Badan Publik
telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
melalui Keputusan Bupati Batang nomor 485.2/240 tahun 2013 tentang
Pembentukan PPID.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara
yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai
dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi
sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk
diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat
dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi
juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat
dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau
pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan
keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang - Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
- hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi
- kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana
- pengecualian bersifat ketat dan terbatas
- kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas
Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk
masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini
meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta
penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti
lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya
yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya
bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar
negeri.
Struktur PPID Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batang Kabupaten Batang
Tugas dan Wewenang
Tugas :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu dan/ atau PPID Pelaksana
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publikMelakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikanMelakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Wewenang :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuankerja yang menjadi cakupan kerjanya
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik; danMenugaskan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.