Tugas Pokok

Bidang Pengairan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas yang meliputi menyelenggarakan kegiatan di bidang perencanaan teknis, pengembangan dan pengelolaan sumber daya air, pembinaan dan pengendalian, monitoring dan evaluasi dalam urusan pengembangan dan pengelolaan sumber daya air dan irigasi serta drainase.

Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada pada Bidang Pengairan
  2. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang Pengairan
  3. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan seksi sumber daya air
  4. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan seksi operasi dan pengendalian
  5. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan seksi jaringan irigasi dan drainase
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Pengairan; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan