Berikan Kemudahan Investasi, Pemkab Batang Menyelesaikan 2 Perbup RDTR Lagi
Tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)
Adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta
Kerja beserta aturan turunannya merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan ekosistem
investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia. Salah satu upaya yang
dilakukan oleh Pemerintah yaitu dengan penyederhanaan regulasi dan birokrasi
perizinan melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Namun
untuk melakukan suatu pembangunan maupun investasi
yang memanfaatkan ruang di suatu wilayah, khususnya Wilayah Kabupaten Batang,
harus memperhatikan bagaimana pengaturan penataan ruang. Salah satu acuan penataan ruang di Kabupaten Batang yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang
Tahun 2019-2039 yang
sudah ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2019, yaitu Peraturan
Daerah Kabupaten Batang Nomor
13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun
2019-2039. RTRW merupakan rencana tata ruang yang masih
bersifat umum dan belum dapat
memberikan kepastian untuk perizinan investasi, untuk itu perlu disusun rencana rinci tata ruang atau
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dengan disusunnya
RDTR yang dilengkapi dengan peraturan zonasi sebagai instrumen
yang memudahkan operasionalisasi dan implementasi rencana tata ruang,
harapannya dapat memberikan kepastian dalam setiap rencana investasi yang
masuk. Setelah terbitnya Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja
dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang, RDTR memiliki peranan yang cukup penting dalam upaya peningkatan ekosistem
investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia mengingat bahwa RDTR digunakan
sebagai pedoman dalam salah satu Perizinan Dasar yaitu Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi
kegiatan dan/ atau usaha dengan RDTR. Apabila RDTR telah terintegrasi dengan
sistem OSS, maka permohonan pemanfaatan ruang cukup melalui Konfirmasi KKPR yang
akan diproses melalui sistem dan terbit dalam 1 hari kerja.
Pada tahun 2019
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional melakukan program
untuk percepatan penyusunan RDTR sebagai dasar perizinan pemanfaatan ruang
dengan mengutamakan kabupaten dan kota tujuan investasi dalam mendukung
kemudahan berusaha melalui pelaksanaan perizinan investasi terpadu secara
daring atau OSS. Kabupaten Batang menjadi salah satu dari 57 kabupaten/kota
se-Indonesia yang memperoleh bantuan teknis penyusunan RDTR OSS. Dan dalam
waktu 14 bulan, Perda RDTR BWP Tulis tersebut dapat diselesaikan, hingga
ditetapkan pada 1 Oktober 2020 melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020
tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Tulis Tahun
2020-2040. Dan pada tahun 2023 Kabupaten Batang kembali menyelesaikan
penyusunan 2 RDTR yaitu RDTR Wilayah Perencanaan Gringsing (Peraturan Bupati
Batang Nomor 12 Tahun 2023) dan RDTR Wilayah Perencanaan Limpung (Peraturan
Bupati Batang Nomor 13 Tahun 2023), yang ditetapkan pada tanggal 16 Februari
2023.
RDTR Wilayah
Perencanaan Gringsing merupakan program percepatan penyusunan RDTR dari Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/ BPN berupa bantuan teknis penyusunan RDTR, hal ini
mendasari adanya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang menetapkan Kawasan Industri Terpadu
Batang (KITB) sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional. Sehingga penyusunan
RDTR Gringsing ini diharapkan dapat saling bersinergi mendukung perwujudan
KITB, utamanya dalam hal kemudahan pelaksanaan perizinannya. Mudah-mudahan
dalam implementasinya nanti, kemudahan perizinan tersebut bisa benar-benar
terlaksana dengan baik, yang nantinya dapat menarik minat yang lebih tinggi
kepada investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Batang. Sedangkan RDTR
Wilayah Perencanaan Limpung merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten
Batang melalui APBD, untuk memudahkan
operasionalisasi dan implementasi rencana tata ruang
yang telah diamanatkan dalam RTRW Kabupaten Batang. Wilayah Perencanaan Limpung
dipilih karena melihat potensi perkembangan Wilayah Limpung, posisi Wilayah
Limpung yang cukup strategis, serta Wilayah Limpung yang diproyeksikan sebagai
pusat pertumbuhan di bagian timur Kabupaten Batang.
Selain mendukung
kemudahan berusaha melalui pelaksanaan perizinan investasi, dengan disusunnya
RDTR ini, harapanya dapat dihasilkan dokumen perencanaan ruang yang berfungsi
sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berdasarkan RTRW,
acuan bagi kegiatan kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci, acuan bagi
kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, serta sebagai acuan dalam penyusunan
dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Dengan tersusunya RDTR
yang nantinya diintegrasikan dengan sistem OSS, juga merupakan bentuk dorongan
investasi melalui transparansi tata ruang sebagai bagian dari pencegahan
korupsi perizinan.
File peraturan bupati tersebut dapat diunduh pada link https://dpupr.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=25