Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batang Kabupaten Batang / Berita / Berikan Kemudahan Investasi, Pemkab Batang Menyelesaikan 2 Perbup RDTR Lagi

Berita

Berikan Kemudahan Investasi, Pemkab Batang Menyelesaikan 2 Perbup RDTR Lagi

Tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)

Adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah yaitu dengan penyederhanaan regulasi dan birokrasi perizinan melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Namun untuk melakukan suatu pembangunan maupun investasi yang memanfaatkan ruang di suatu wilayah, khususnya Wilayah Kabupaten Batang, harus memperhatikan bagaimana pengaturan penataan ruang. Salah satu acuan penataan ruang di Kabupaten Batang yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2019-2039 yang sudah ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2019, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2019-2039. RTRW merupakan rencana tata ruang yang masih bersifat umum dan belum dapat memberikan kepastian untuk perizinan investasi, untuk itu perlu disusun rencana rinci tata ruang atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dengan disusunnya RDTR yang dilengkapi dengan peraturan zonasi sebagai instrumen yang memudahkan operasionalisasi dan implementasi rencana tata ruang, harapannya dapat memberikan kepastian dalam setiap rencana investasi yang masuk. Setelah terbitnya Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RDTR memiliki peranan yang cukup penting dalam upaya peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia mengingat bahwa RDTR digunakan sebagai pedoman dalam salah satu Perizinan Dasar yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/ atau usaha dengan RDTR. Apabila RDTR telah terintegrasi dengan sistem OSS, maka permohonan pemanfaatan ruang cukup melalui Konfirmasi KKPR yang akan diproses melalui sistem dan terbit dalam 1 hari kerja.

Pada tahun 2019 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional melakukan program untuk percepatan penyusunan RDTR sebagai dasar perizinan pemanfaatan ruang dengan mengutamakan kabupaten dan kota tujuan investasi dalam mendukung kemudahan berusaha melalui pelaksanaan perizinan investasi terpadu secara daring atau OSS. Kabupaten Batang menjadi salah satu dari 57 kabupaten/kota se-Indonesia yang memperoleh bantuan teknis penyusunan RDTR OSS. Dan dalam waktu 14 bulan, Perda RDTR BWP Tulis tersebut dapat diselesaikan, hingga ditetapkan pada 1 Oktober 2020 melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Tulis Tahun 2020-2040. Dan pada tahun 2023 Kabupaten Batang kembali menyelesaikan penyusunan 2 RDTR yaitu RDTR Wilayah Perencanaan Gringsing (Peraturan Bupati Batang Nomor 12 Tahun 2023) dan RDTR Wilayah Perencanaan Limpung (Peraturan Bupati Batang Nomor 13 Tahun 2023), yang ditetapkan pada tanggal 16 Februari 2023.

RDTR Wilayah Perencanaan Gringsing merupakan program percepatan penyusunan RDTR dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN berupa bantuan teknis penyusunan RDTR, hal ini mendasari adanya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang menetapkan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional. Sehingga penyusunan RDTR Gringsing ini diharapkan dapat saling bersinergi mendukung perwujudan KITB, utamanya dalam hal kemudahan pelaksanaan perizinannya. Mudah-mudahan dalam implementasinya nanti, kemudahan perizinan tersebut bisa benar-benar terlaksana dengan baik, yang nantinya dapat menarik minat yang lebih tinggi kepada investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Batang. Sedangkan RDTR Wilayah Perencanaan Limpung merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Batang melalui APBD, untuk memudahkan operasionalisasi dan implementasi rencana tata ruang yang telah diamanatkan dalam RTRW Kabupaten Batang. Wilayah Perencanaan Limpung dipilih karena melihat potensi perkembangan Wilayah Limpung, posisi Wilayah Limpung yang cukup strategis, serta Wilayah Limpung yang diproyeksikan sebagai pusat pertumbuhan di bagian timur Kabupaten Batang.

Selain mendukung kemudahan berusaha melalui pelaksanaan perizinan investasi, dengan disusunnya RDTR ini, harapanya dapat dihasilkan dokumen perencanaan ruang yang berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berdasarkan RTRW, acuan bagi kegiatan kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci, acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, serta sebagai acuan dalam penyusunan dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Dengan tersusunya RDTR yang nantinya diintegrasikan dengan sistem OSS, juga merupakan bentuk dorongan investasi melalui transparansi tata ruang sebagai bagian dari pencegahan korupsi perizinan.

 

File peraturan bupati tersebut dapat diunduh pada link https://dpupr.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=25