Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batang Kabupaten Batang / Profil / Sekretariat
Tugas Pokok
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, hukum, kehumasan, keprotokolan, kepegawaian, keuangan, dan program di lingkungan DPU dan PR
Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja sekretariat
- Pengkoordinasi dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja bidang secara terpadu
- Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan
- Pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaian dan adminitrasi keuangan
- Pelaksanaan urusan kerumah tanggaan dan perlengkapan
- Pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana dan kehumasan
- Pelayanan teknis administratif kepada kepala dinas dan semua satuan unit kerja di DPU dan PR
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan dinas
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan