Tugas Pokok

Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam menyusun kebijakan di Bidang Penataan Ruang, melaksanakan, penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan serta pengaturan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi di bidang penataan ruang

Fungsi

    1. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Penataan ruang
    2. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Penataan Ruang
    3. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang
    4. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Seksi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Penataan Ruang
    5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Penataan Ruang; dan
    6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan